Sambutan Ketua FOSBON

Rapat Perdana Pembentukan Susunan Struktural FOSBON, Sabtu 7 Februari 2015

Sambutan Pembina FOSBON Bapak Budiyanto KKDATADIK

Rapat Perdana Pembentukan Susunan Struktural FOSBON, Sabtu 7 Februari 2015

Suasana Forum Ketua dan Koordinator OPS se-Kabupaten Bondowoso

Rapat Perdana Pembentukan Susunan Struktural FOSBON, Sabtu 7 Februari 2015

MAINTENANCE

Dalam tahap perbaikan. | s1e : Admin IT

MAINTENANCE

Dalam tahap Perbaikan. | s1e : Admin IT

Sunday 24 May 2015

Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-1V paling lambat 31 Desember 2015.

Guru Harus Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2015 Jika Tidak Guru Akan Kehilangan Haknya Mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional
Salam Dapodik News. Berdasar pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor. SE/DJ.I /PP. 00/9/2015  tentang Batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S.1/D.IV rasio peserta didik terhadap guru madrasah dan penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
  1. Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan serlifikal pendidik sebegaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan serlifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini (30 Desember 2005).
  2. Pasal 63 ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: "Guru yang tidak dapat memenuhi kualilikasi akademik, Kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang di tentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang·Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional atau Subsidi tunjangan Fungsional dan maslahat tambahan
  3. Pasal 65 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: 'Dalam jangka waklu 10 (sepuluh) lahun sejak berlakunya Undang·Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. guru yang memenuhi persyaraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
  4. Pasal 6 Peraturan Pemennlah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil: "PNS yang lidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS'.
  5. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil: {1} Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi keria terhadap setiap PNS di lingkungan unuit kerjanya (2) Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud peda eyat (1) dijatuhl hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS
  6. Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil: Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakanpada Pemerintah daerah provinsi Kabupaten/kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkutan bekerja
Berdasarkan regulasi tersebut diatas dapat disimpulkan :
  1. Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-1V paling lambat 31 Desember 2015. Apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi S-1/D-1V sampai batas waktu tersebut Guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau Tunjangan Profesi (kecuali bagi guru yang belum memillki kualifikasi akademik S-1/D1-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 November 2013 dan mempunyai pangalaman kerja 20 lahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredlt kumulatif setara dengan golongan IV/a);
  2. Bagi guru PNS dengan golongan II membuat Surat Pernyataan tentang Kesanggupan Menyelesaikan studi S-1 sebelum 31 Desember 2015;
  3. Dalam hal guru yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studi S-l nya pada 31 Desember 2015, maka membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai guru dan mengajukan mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU):
  4. Untuk mendapatkan tunjangan profesi satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sesuai Pasal 17 Peraturan Pemenntah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru paling lambat 31 Desember 2015. Peraturan inl akan efektif diberlakukan pada tahun pelajaran 2016/2017;semua guru PNS wajib melaksanakan SKP dan mempunyai tempat tugas induk (Satmikal/Satuan Administrasi Pangkal). SKP bagi guru PNS ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri selaku atasan langsung (pejabat penilai), sedangkan SKP bagi Kepala Madrasah Negeri ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
  5. Dalam hal di wilayah tertentu tidak terdapat Madrasah Negeri atau letak geografisnya yang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan untuk dijangkau, maka penandatanganan SKP bagi guru PNS dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementenan Agama. ( Download Surat edaran Kementerian Agama Ri Direktorat Jenderal Pendidikan Islam)
Sumber : DapodikNews
Author : s1e

Friday 22 May 2015

Cek PROGRESS pengiriman DAPODIK per Kecamatan

 Cek PROGRESS pengiriman DAPODIK per Kecamatan
Kabupaten Bondowoso

1. Kecamatan Binakal ( Kode wilayah : 052218) Cek disini
2. Kecamatan Bondowoso ( Kode wilayah : 052210) Cek disini
3. Kecamatan Botolinggo ( Kode wilayah : 052223) Cek disini
4. Kecamatan Cermee ( Kode wilayah : 052217) Cek disini
5. Kecamatan Curahdami ( Kode wilayah : 052211) Cek disini
6. Kecamatan Grujugan ( Kode wilayah : 052202) Cek disini
7. Kecamatan Jambe Sari D. S. ( Kode wilayah : 052221) Cek disini
8. Kecamatan Klabang ( Kode wilayah : 052215) Cek disini
9. Kecamatan Maesan ( Kode wilayah : 052201) Cek disini
10. Kecamatan Pakem ( Kode wilayah : 052212) Cek disini
11. Kecamatan Prajekan ( Kode wilayah : 052216) Cek disini
12. Kecamatan Pujer ( Kode wilayah : 052204) Cek disini
13. Kecamatan Sempol ( Kode wilayah : 052220) Cek disini
14. Kecamatan Sukosari ( Kode wilayah : 052206) Cek disini
15. Kecamatan Sumber Wringin ( Kode wilayah : 052219) Cek disini
16. Kecamatan Taman Krocok ( Kode wilayah : 052222) Cek disini
17. Kecamatan Tamanan ( Kode wilayah : 052203) Cek disini
18. Kecamatan Tapen ( Kode wilayah : 052207) Cek disini
19. Kecamatan Tegalampel ( Kode wilayah : 052214) Cek disini
20. Kecamatan Tenggarang ( Kode wilayah : 052209) Cek disini
21. Kecamatan Tlogosari ( Kode wilayah : 052205) Cek disini
22. Kecamatan Wonosari ( Kode wilayah : 052208) Cek disini
23. Kecamatan Wringin ( Kode wilayah : 052213) Cek disini

Kode Detail untuk cek data :
NPSN dan KODE REGISTRASI Sekolah

PERINGATAN !!!
KOREG hanya dimiliki oleh operator sekolah pemegang dapodik dan diharapkan di RAHASIAkan. Resiko pembajakan Dapodik adalah Tanggung Jawab Operator dan Kepala Sekolah.

Author : s1e_IT Fosbon

Sunday 17 May 2015

Cara Menambah ADMIN PADAMU NEGERI dan AKTIFASInya

Cara Menambah ADMIN PADAMU NEGERI
To the point ya...
Alat kelengkapan :
1. Akun PTK yang mau di jadikan Admin baru harus sudah menambahkan E-Mail pribadi di profilenya. (cara menambahkan E-Mail)
2. 

Cara Pendaftaran :
1. Login dengan akun sekolah di http://padamu.siap.web.id/
2. Gunakan user NPSN / Email jika sudah di ganti dan Password Akun sekolah anda

3. tampilan setelah login berhasil, klik SEKOLAH
4. pada Tab Sekolah Klik "Kelola Grup Akun" dan di menu Group Operator klik "Daftar Anggota Group"

5. Klik icon " + " di pojok kiri atas 

6. Input E-Mail yang sudah di dimasukkan ke Akun PTK yang akan dijadikan admin.

7. Jika E-Mail sudah pernah digunakan maka akan tampil sebagai berikut
a. E-Mail SUDAH digunakan sebagai ADMIN sekolah
 b. E-Mail belum di input ke Akun PTK yang akan di daftarkan sebagai ADMIN sekolah (baca Point 6)
8. Jika E-Email sesuai maka akan mendeteksi akun yang terhubung dengan E-Mail tersebut lalu klik Simpan


9. Pernyataan Berhasil menjadikan ADMIN klik Cetak untuk mendapatkan Kode Aktifasi Admin "Formulit S01c"

10.  Proses pendaftaran selesai,

Lanjut dengan Aktifasi dengan akun PTK yang akan menjadi ADMIN Sekolah
1. Login PTK ke http://padamu.siap.web.id/ dengan akun sekolah (User = PegID/NUPTK, Password = Password PTK)

 2.  setelah login PTK akan di hadapkan dengan Kuesioner Surve Admin / Operator Sekolah, isi kuesioner dan klik "Kirim Surve"

3. Setelah Kirim Surve maka menu Admin akan bertambah berupa menu "SEKOLAH"

4. Klik menu Sekolah dan Input Kode Aktifasi sesuai Formulir S01c yang di cetak tadi lalu klik "Aktifasi".
5. Proses Aktifasi selesai dan akan tampil seperti gambar berikut yang menandakan anda sudah sebagai ADMIN Sekolah

6. Untuk cek aktif ADMIN sekolah bisa di cek di Akun Sekolah juga, dengan cara kelola group Operator dan akan tampil sebagai berikut

( SELESAI )

Author : sonyfiffandy







cara menambahkan E-Mail di Profile PTK Padamu

Cara menambahkan E-Mail di Profile PTK Padamu

To the point....
1. Login PTK ke http://padamu.siap.web.id/ dengan akun sekolah (User = PegID/NUPTK, Password = Password PTK)

2. Pilih Menu PTK

3. Pilih Menu "Biodata" dan isi Email anda lalu klik "Simpan Perubahan"



4. Konfirmasi Email Perubahan di Akun email anda. Jika menggunakan Email :
****@Yahoo.com / ***@yahoo.co.id maka login di www.yahoo.com dengan alamat dan Password Email (cek di SPAM jika di INBOX tidak ada email masuk)

****@Gmail.com maka login di www.gmail.com dengan alamat dan Password Email

a. Periksa  Periksa Inbox / Spam dengan Pesan sebagai berikut.
 b. Buka Email dan Klik LINK konfirmasi untuk menyatakan bahwa benar - benar anda yang melakukan perubahan tersebut.
 

5. Kembali ke Menu Padamu PTK, Perubahan data bisa di jadikan permanen, perubahan data dapat mengajukan S12 ke Operator Diknas melalui Operator Kecamatan.

 
[ SELESAI ]


CATATAN : 
untuk pendaftaran ADMIN sudah bisa digunakan sebagai Syarat pendaftaran Admin menggunakan E-Mail tersebut tanpa mengajukan S12terlebih dahulu.

Author : sonyfiffandy